Assalamualaikum Wr. Wb.
Sobat Ansil berikut ini saya lampirkan salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru. Dalam peraturan tersebut terdapat 2 model Kompetensi yaitu Model Kompetensi Guru dan Model Kompetensi Kepemimpinan Sekolah.
MODEL KOMPETENSI GURU
Kategori Model kompetensi Guru meliputi sebagai berikut.
- Pengetahuan profesional dengan kompetensi:
- menganalisis struktur dan alur pengetahuan untuk pembelajaran;
- menjabarkan tahap penguasaan kompetensi murid; dan
- menetapkan tujuan belajar sesuai dengan karakteristik murid, kurikulum, dan profil pelajar Pancasila.
- Praktik pembelajaran profesional dengan kompetensi:
- mengembangkan lingkungan kelas yang memfasilitasi murid belajar secara aman dan nyaman;
- menyusun desain, melaksanakan, dan merefleksikan pembelajaran yang efektif;
- melakukan asesmen, memberi umpan balik, dan menyampaikan laporan belajar; dan
- mengikutsertakan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pembelajaran.
- Pengembangan profesi dengan kompetensi:
- menunjukkan kebiasaan refleksi untuk pengembangan diri secara mandiri;
- menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosi, untuk berperilaku sesuai kode etik guru;
- menunjukkan praktik dan kebiasaan bekerja yang berorientasi pada anak;;"
- melakukan pengembangan potensi secara gotong royong untuk menumbuhkan perilaku kerja; dan;"
- berpartisipasi aktif dalam jejaring dan organisasi profesi untuk mengembangkan karier.
MODEL KOMPETENSI KEPEMIMPINAN SEKOLAH
Model kompetensi kepemimpinan sekolah meliputi kategori:
- Pengembangan diri dan orang lain dengan kompetensi sebagai berikut:
- menunjukkan praktik pengembangan diri berdasarkan kesadaran dan kemauan pribadi;
- mengembangkan kompetensi warga sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
- berpartisipasi aktif dalam jejaring dan organisasi yang relevan dengan kepemimpinan sekolah untuk mengembangkan karier; dan
- menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosi untuk berperilaku sesuai dengan kode etik.
- kepemimpinan pembelajaran dengan kompetensi sebagai berikut:
- memimpin upaya pengembangan lingkungan belajar yang berpusatpada murid;
- memimpin perencanaan dan pelaksanaan proses belajar yang berpusat pada murid;
- memimpin refleksi dan perbaikan kualitas proses belajar yang berpusat pada murid; dan
- melibatkan orang tua/wali murid sebagai pendamping dan sumber belajar di sekolah.
- kepemimpinan manajemen sekolah dengan kompetensi sebagai berikut:
- mengembangkan dan mewujudkan visi sekolah yang berorientasi pada murid; dan
- memimpin dan mengelola program sekolah yang berdampak pada murid
- Kepemimpinan pengembangan sekolah dengan kompetensi sebagai berikut:
- memimpin program pengembangan sekolah untuk mengoptimalkan proses belajar murid dan mendukung kebutuhan masyarakat sekitar sekolah yang relevan; dan
- melibatkan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pengembangan sekolah.
Agar lebih jelas selengkapnya dapat di lihat dibawah ini.
Demikian Postingan kali ini semoga bermanfaat. Wassalamualaikum wr. Wb.
0 Comments
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan bahasa sopan dan mudah dimengerti