05 Mei 2021

Tata Tertib dan Prosedur Penyelenggarakan Seleksi PPPK dan CPNS dengan metode CAT BKN


Assalamualaikum Wr. Wb.

Sobat Ansil, untuk memperlancar dan  menyeragamkan pelaksanaan seleksi CPNS, seleksi Calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain ASN dengan metode CAT BKN maka dikeluarkan Perka BKN no 2 tahun 2021. Peraturan tersebut berisi tentang Prosedur Penyelenggarakan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Tata tertib peserta seleksi juga diatur dalam peraturan tersebut, sehingga sobat ansil harus mengetahuinya. Adapun tata tertib peserta seleksi adalah sebagai berikut.


A. Tata Tertib Peserta

  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulaidan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk prosesregistrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwalseleksi dimulai.
  3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasandan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yangmasih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atauKartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabatyang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada PanitiaSeleksi Instansi.
  5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkanPaspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu pesertaseleksi.
  6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau KartuPengenal Pegawai.
  7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
  8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dansandal tidak diperkenankan).
  9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
    • buku atau catatan lainnya;
    • kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
    • senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
    • menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  10. Peserta dilarang:
    • bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
    • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitiaselama seleksi berlangsung;
    • keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
    • membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
    • merokok dalam ruangan seleksi,
  11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

B. Sanksi

  1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf A nomor 1 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A nomor 4 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A nomor 9 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A nomor 9 dan nomor 10 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Demikian informasi yang dapat aansilanx berikan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi sobat ansil. Apabila ada yang kurang jelas silahkan ajukan pertanyaan melalui kolom komentar atau contact yang tersedia. Akhir kata, wassalamualaikum Wr. Wb.

0 Comments

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan bahasa sopan dan mudah dimengerti